Rabu, 21 Januari 2009

PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN ANTARA NEGAR-NEGARA DI DUNIA

1. Empat Macam Cara Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal ini konvensi mengenal 4 macam cara penyelesaian perselisihan , yaitu melalui :

1. Mahkama International Hukum Laut ( International Tribunal for the Law of The Sea) yang dibentuk berdasarkan ketentuan konvensi ini.

2. Mahkama International ( International Court of Justice)

3. Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus ( Arbitration or Special Arbitration Procedures) yang diatur dalam Annex VII dan Annex VIII dari Konvensi.

4. Konsiliasi ( Consiliation): Perselisihan-perselisihan tertentu dapat diselesaikan melalui konsiliasi, yang diatur dalam annex V, yaitu melalui proseder yang keputusannya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih.

Didalam ketentuan umum dari bab tentang penyelesaian perselisihan dari konvensi baru ini ditetapkan bahwa pada asasnya Negara-negara peserta konvensilah yang menyelesaikan perselisihan mereka tentang interpretasi dan penerapan dari konvensi ini melaui jalan damai, menurut ketentuan-ketentuan dari Piagam PBB.

Konvensi tidak menghalangi pihak-pihak mencari penyelesaian perselisihan dengan jalan damai yang dipilih oleh pihak-pihak bersangkutan. Ketentuan-ketentuan konvensi tentang penyelesaian perselisihan hanya diterapkan, apabila pihak-pihak berselisih yang telah memilih cara penyekesaian masalah mereka, tidak dapat menghasilkan sesuatu penyelesaian. Kemudian diterapkan pula bahwa apabila pihak-pihak yang berselisih menyetujuan melaui bilateral, regional atau persetujuan umum, untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada suatu prosedur yang akan memberikan suatu keputusan yang mengikat, prosedur tersebut akan diterapkan sebagai pengganti prosedur konvensi.

2.Konsiliasi

Salah satu penyelesaian yang dapat diikuti oleh peserta konvensi ialah konsiliasi. Dan konsiliasi itu diatur dalam Annex V ( section 1 ) dari konvensi.

Cara penyelesaian perselisihan menurut prosedur ini dimulai dengan pemberitahuan salah satu pihak yang berselisih kepada pihak lainnya. Sekretaris Jendral PBB akan memegang nama-nam dari konsiliator ( juru damai )yang ditunjuk olah Negara-negara peserta konvensi dimana satu Negara dapat menunjuk empat konsiliator dengan persyratan bahwa orang-orang tersebut mempunyai reputasi tinggi, kompeten dan memiliki Integritas.

Komisi konsiliasi terdiri dari 5 anggota,2 dipilih oleh masing-masing pihak,sebaiknya dari nama-nama yang ada dalam daftar , dan yang ke-5 dipilih dari daftar oleh keempat anggota dan akan menjadi Ketuan Komosi ( Chairman ). Dalam hal penunjukan ini dapat dilaksana, Sekretaris Jendral PBB akan menunjuknya dari daftar, setelah mengadakan konsiliasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

Keputusan-keputusan tentang masalah proseduril, laporan-laporan dari rekomendasi dari komisi, dilaksanakan dari pemungutan suara terbanyak. Komisi dapat meminta perhatian dari pihak-pihak yang berselisih terhadap upaya-upaya yangf memberikan jalan bagisuatu penyelesaian damai. Komisi akan mendengar pihak-pihak yang berselisih, memeriksa klaim mereka, serta keberatan-keberatan yang diajukan dan menyiapkan usul-usul untuk penyelesaian secara damai.

Penyelesaian perselisihan dengan memaskai prosedur konsiliasi akan berakhir apabila penyelesaian telah tercapai, pada waktu pihapihak bersangkutan menerima atau salah satu pihak menolak rekomendasai hasil telaahan dengan nota tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jendral PBB, atau apabila jangka waktu 3 bulan telah lewat, sejak hasil telaahan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Uang jasa pengeluaran-pengeluaran komisi dibebankan kepad pihak-pihak yang bgerselisih . Pihak-pihak yang berserngketa dapat dengan persetujuan yang diterapkan untuk perselisihan tertentu tersebut, menyederhanakan ketentuan-ketentuan dari Annex v ini.

3. Penyelesaian Mengikat

Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian dengan mempergunakan prosedur yang telah disepakati piuhak-pihak bersangkutan, setiap pihak dapat mengajukan persel;isishannya kepada pengadilan ( court) atau Mahkama ( tribunal) yang keputusannya akan mengikat pihak-pihak yang berselisih, kecuali kalau perselisihan tersebut mengenai masalah yang dikecualikan oleh konvensi dari penyelesaian yang mengikat.

Setiap Negara pada saat menandatangani konvensi atau masuk konvensi, melalui deklarasi tertulis bebas memilih salah satu atau beberapa cara penyelesaian tentang interpretasi dan penerapan konvensi ini, yaitu :

1. Mahkama International Hukum Laut yang dibentuk berdasarkan Annex VI.

2. Mahkama International

3. Arbitrase ( Arbitral tribunal) yang didirikan menurut Annex VII

4. Arbitrase khusus menurut Annex VIII ( Special Arbitral Tribunal ).

Negara peserta yang tidak memberikan deklarasi, dianggap menerima Arbitrase menurut Annex VII.

Dalam hal pihak-pihak yang berselisih menerima prosedur penyelesaian perselisihan yang sama, mereka akan mempergunakan prosedur yang disutujui tersebut.

Apabila pihak-pihak yang berselisih tidak menerima prosedur yang sama untuk penyelesaian perselisihan, mereka akan mempergunakan arbitrase menurut Annex VII, kecuali kalau pihak yang bersangkutan menghendaki lain.Deklarasi tertilis tersebut diatas disimpari dikantor Sekretaris Jendral PBB dan copynya dikirimkan kepada Negara-negara peserta konvensi. Deklarasi tersebut tetap berlaku serlama 3 bulan, setelah nota penarikan kembali deklarasi tersebut diterima dikantor Sekretaris Jendral PBB.

Dalam hal perselisihan melibatkan masalah ilmiah atau tenis, mahkama dapat memilih 2 atau lebih tenaga ahli tanpa hak suara.

Mengenai aturan hokum yang dipakai oleh Mahkama ( court atau tribunal ) konvensi akan menentukan bahwa Mahkama akan mempergunakan konvensi ini dan aturan-aturan hukum International yang tidak bertentangan dengan konvensi.

4.Prosedur Permulaan

Atas permintaan pihak-pihak, mahkama akan memeriksa, apakah klaim tersebut merupakan penyalagunaan dari proses hokum atau prima facie cukup beralasan. Kemudian apabila mahkjama berpendapat bahwa klaim tersebut prima facie tidak beralasan, pemeriksaan atas klaim tidak lagi diteruskan.

Negara bendera kapal yang ditahan dapat mengajukan pembebasannya kepada Mahkamah ( court atau tribunal ) atau apabila gagal kepada Mahkamah Hukum Laut. Masalah pembebasan kapal harus dilaksanakan tanpa ditunda-tunda dan Negara yang menahan kapal harus segera mengikuti keputusan Mahkamah untuk memberikan jaminan keuangan atas pelep[asan kapal tersebut.

Perselisihan dapat diajukan untuk diselesaikan menurut konvensi hanya setelah usaha-usaha local menemui kegagalan dan hal-hal yang diharuskan oleh Hukum International.

5.Arbitrase

Arbitrase diatur oleh Annex VII dan VIII dari konvensi hokum laut 1982. Arbitrase menurut Annex VII dimulai dengan pengeriman nota tertilis oleh satu pihak kepada pthak lainnya dengan menyebutkan klaimnya serta dasar-dasar hukum dari klaim tersebut.

Setiap Negara mengajukan 4 arbiter, dengan kualifikasi berpengalaman didalam masalah kelautan, kompeten dan memiliki integritas. Arbitraser untuk setiap kasus mempunyai 5 orang anggota, masing-masing pihak bersengketa memilih satu orang anggota dank e tiga anggota lainnya yang adalah warga Negara dari Negara ke tiga ( kecuali kalau ditentukan lain oleh pihak-pihak bersangkutan ) dipilih dengan persetujuan pihak-pihak. Pihak-pihak bersengketa akan menunjuk Ketua Arbitrase dari 3 orang anggota tersebut. Dalam hal tidak tercapai permufakatan Ketua atau Anggota Senior Mahkamah Hukum Laut akan melakukan penunjukan.

Jikalau salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul didepan arbitrase, atau gagal mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta proses pemeriksaan kasus untuk diteruskan dengan pemberian suatu keputusan oleh Arbitrase. Sebelum memberikan keputusan Arbitrase harus menyakini dirinya atas yuridiksinya untuk kasus tersebut dan juga bahwa kalim tersebut mempunyai dasar dalam fakta dan menurut hokum. Keputusan Arbitraser akan dibatasi ke[ada subyek dari kasus dan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan. Keputusan bersifat keputusan terakir tanpa dapat memintkan banding kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan sebelumnya menyutujui suatu prosedur banding.

Setiap kesalahpahaman yang mungkin terjadi diantara pihak-pihak yang bersengketa tentang Interprestasi dan cara Implementasi dari keputusan arbitrase dapat diajukan oleh masing-masing pihak kepada arbitrase yang akan memberikan leputusan mengenai hal tersebut. Kesalapahaman tersebut dapat jugfa diajukan kepada Mahkamah lainnya ( court atau Tribunal ) menurut pasal 287 dari konvensi, dengan persetujuan pihak-pihak bersengketa. Ketentuan-ketentuian tentang arbitrase ini juga berlaku untuk badan-badan yang bukan Negara.

6. Arbitrase Khusus

Arbitraser khusus, prosedurnya ditentukan dalam annex VIII serta diperuntukan bagi perselisihan tentang :

1. Perikanan

2. Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan kelautan

3. Riset ilmiah lautan

4. Navigasi termasuk polusi dari kapal dan dari dumping.

Caranya ialah dengan mengirimkan nota tertulis. Nota harus dilampiri dengan statemen dari hal apa yang ditunut dan dasar-dasar mengajukan klaim tersebut.

Adapun prosedur untuk arbitrase biasa, yaitu pasal-pasal 4-13 dari Annex VII, berlaku sebagai prosedur untuk arbitrase khusus ini. Pihak-pihak yang berselisi dapat meminta kepada Arbitrase kusus untuk melakukan face finding yaitu untuk melakukan penyelidikan dan menunjukan fakta-fakta yang menimbulkan perselisihan tersebut.Findings dari arbitrase khusus dapat dipandang mengakhira perselisihan, kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan berpendapat lain.

Apabila dikehendaki oleh pihak-pihak berselisih arbitrase khusus dapat menyusun suatu rekomendasi, yang tidak memiliki kekuatan yang mengikat, akan tetapi dapat menjadi dasar dari peninjauan kembali oleh pihak-pihak bersangkutan tentang masalah yang menimbulkan perselisihan.

7. Batasan-batasan Dan pengecualian

Konvensi baru ini memberikan pengecualian terhadap jenis-jenis perselisihan tersebut dari prosedur penyelesaian mengikat dan memberikan kepada Negara-negara hak untuk mengecualikab hal-hal lainnya.

Hal-hal yang dikecualikan meliputi :

1. Perselisihan tentang pelaksanaan kedaulatan dan yuridiksi dari Negara panbtai, klecuali untuk tuduhan pelanggaran untuk Negara pantai.

2. Perselisihan tentang pelaksanaan hak atau keputusan Negara pantai untuk tidak menyetujui reset ilmiah didalam zona Ekonomi Eklusifnya atau pada landas kontinen atau keputusan untuk memerintahkan pembatalan atau penghentian dari suatu proyek riset.

3. Perselisihan tentang hak kedaulatan dari Negara pantai atas sumber-sumber hayati dari ZEE-nya, termasuk untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, jumlah musim menangkap ikan yang diperkenankan, penyediaaan surplus untuk negera-nerara lain, serta persyaratan dan aturan-aturan per;lindunganh serta pengelolaan, kecuali konsiliasi mengikat.

Untuk pengecualikan hal-hal lainnya yang diberikan oleh konvensi baru ini kepada Negara-negara sebagai pengecualian terhadap prosedur keputusan yang mengikat, ialah bvahwa Negara peserta konvensi dapat menyatakan secara tertulis bahwa Negara tersebut tidak dapat menerima penyelesaian mengikat tentang salah satu atau semua jenis perselisihan sebagai berikut :

- Perselisishan tentang batas-batas laut menurut pasal-pasal 15,74,dan 83 dari konvensi baru ini, dengan syarat tetap terikat kepada konsiliasi mengikat dalam hal ini tidak tercapainya suatu pesetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

- Perselisihan tentang kegiatan-kegiatan militer dan perselisihan tentang kegiatan penegakan hokum dalam kaitan dengan pelaksanaan kedaulatan atau yuridiksi atas riset ilmiah kelautan dan perikanan

- Persaelisishan dalam hubungan dengan Dewan Keamanan PBB fungsinya ssesuai dengan Piagam PBB kucuali Dewan Keamanan memutuskan untuk mengeluarkan masalah tersebut dari acara sidangnya atau menghimbau pihak-=pihak untuk menyelesaiakan masalah tersebut dengan upaya-upaya yang disediakan konvensi ini.

8. Konsiliasi Mengikat ( Compulsory Conciliation )

Pihak-pihak yang berselisih menurut Part XV, Section 3 ( tentang batasan-batasan dan pengecualian) dapat mengajukan masalah mereka kepada prosedur konsiliasi dengan jalan mengirimkan nota tertulis kepada pihak klaimnya. Pihak yang dikirimi nota, diharuskan menjalankan prtosedur tersebut.

Kegagalan dari salah satu pihak yang berselisih mengikuti prosedur ini, tidaklah merupakan hambatan bagi prosedur konsiliasi. Terhadap prosedur ini diperlakukan pasal-pasal 2-10, Secition 1 Annex V. Ketidak sepakatan mengenai apakah kondisi konsiliasi mempunyai wewenang terhadap kasus yang bersangkutan, akan diputuskan oleh Komisi mengenai hal selebihnya ,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi konsiliasi pada umumnya berlaku pula bagi prosedur ini.

9. Mahkamah International Hukum Laut

a. Komposisi, penunjukan dan pemilihan

Statuta dari Mahkamah International Hukum Laut terdapat didalam Annex VI dari konvensi baru ini dengan ketentuan-ketentuan tentang organisasi dan prosedur serta temasuk kamar perselisihan dasar laut ( Sea-Bed Disputes chamber ). Mahkamah berkedudukan di Hamburg, republic federasi Jerman dan terdiri dari 21 anggota independen yang dipilih dari orang-orang yang berepotasi atas kejujuran dan integrasinya dan memiliki kemampuan dalam Hukum Laut.

b. Masa Kerja

anggota-anggota dari Mahkamah dipilih untuk 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Anggota-anggota Mahkamah tidak diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi polotik dan andministratif, atau secara aktif sedang menjalankan usaha atau mempunyai kepentingan keunagan dalan suatu perusahan tertentu tentang ekspolarasi dan exploitasi sumber-sumber laut, dasar laut atau pengguanaan komersiil dari dasar laut. Anggota-anggota Mahkamah tidak diperbolehkan bertindak sebagai agen, penasehat atau pengacara, dan didalam melaksanakan tugas Mahkamah diberikan kekebalan diplomati.

Mahkamah akan memilih ketua ( presiden), Wakil ketua ( vice Presiden) untuk 3 tahun serta dapat dipilih kembali. Mahkamah akan menunjuk registrar berserta staf yang diperlukan.

c. Quorum

Diperlukan Quorum dari 11 anggota untuk membentuk Mahkamah. Semua perselisihan dan permohonan-permohonan yang diajukan kepada Mahlkamah akan didengar dan diputuskan oleh Mahkamah, kecuali untuk masalh-masalah yang ditangani oleh kamar perselisihan dasar laut atau oleh kamar khusus.


d. Kamar Khusus

Mahkamah dapat membentuk kamar-kamar khusus yang terdiri dari 3 atau lebih dari anggota-anggotanya yang dipilih, apabila dipandang perlu untuk menangani perselisihan khusus, atas permintaan pihak-pihak berkepantingan guna menangani perselisihan-perselisihan khusus dan keputusan dari kamar-kamar khusus akan dipertimbangkan oleh Mahkamah

e. Kompetensi

Mengenai kompetensi Mahkamah, ditentukan bahwa Mahkamah terbuka untuk Negara-negara anggota konvensi dan badan-badan lainnya yang bukan Negara. Yuridiksi Mahkamah meliputi nsemua perselisihan dan permohonan-permohonan yang diajukan kepadanya menurut ketentuan-ketentuan konvensi beserta semua hal yang ditetapkan didalam persewtujuan lainnya yang memberikan yuridiksi kepada Mahkamah.

Dengan persetujuan pihak-pihak bersangkutan perselisihan tentang interpretasi atau penberapan dari perjanjian-perjanjian international tentang masalah-masalah hokum laut dapat diajukan kepada Mahkamah.

f. Prosedur

mengenai prosedur, perselisihan dapat diajukan dengan nota tentang persetujuan khusus atau dengan permohonan tertulis. Mahkamah dapat menetapkan upaya-upaya sementara untuk menjaga hak-hak dari pihak-pihak atau mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan maritime hearing atas kasus terbuka untuk umum, kecualai Mahkamah memutuskan lain atau pihak-pihak meminta tidak terbuka untuk umum. Tidak hadirnya pihak-pihak yang berselisih atau kegagalannya untuk mempertahankan kasusnay, tidak menjadi halangan bagi pemeriksaan kasusu tersebut.

g. keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Keputusan Mahkamah diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota Mahkamah yang hadir, dengan ketentuan bahwa ketua Mahkamah dapat meberikan suara penentu dalam hal terdapat suara sama banyak. Keputusan menyebutkan alas an-alkasan yang menjadi9 dasar keputusan tersebut dan setiap anggota berhak memberikan pendapat tersendiri. Mahkamah dapat memutus atas permohonan dari Negara peserta konvensi lainnya, untuk diizinkan sebagai pihak tambahan dalam kasus tersebut, dimana negara tersebut membpunyai kepentingan hokum. Dalam hal ini akan mengikat nagara tersebut mengena masalah dimana Negara tersebut turt sebagai pihak yang tersangkut.

Keputusan Mahkamah merupakan keputusan terakhir dan semua pihak yang berselisih seyogianya mentaatinya. Keputusan hanya mengikat-pihak-pihka mengenai perselisihan tersebut.

h. Amandemen Terhadap Statuta Mahkamah

Amandemen Terhadap Statuta Mahkamah dapat dilaksanakan menurut “ Simplified Procedure “ untuk amandemen konvensi atau melalui consensus pada konfrensi yang deselenggarakan sesuai dengan ketentuan konvensi. Amandemen atas kamar sengketa dasar laut harus mengikuti prosedur untuk amandemen ketentuan-ketentuan tentang dasar laut dari konvensi. Mahkamah dapat mengusulkan amandemen.

10. Perkiraan yang Mungkin Menjadi Arena Perselisihan antar Negara

Mengenai kemungkinan timbulnya perselisishan pada ZEE, seperti ditunjukan oleh Agrawala dapat terjadi dalam perbedaan penafsiran atas hak yang berhubungan dengan eksploitasi dari zona disatu puhak dan kebebasan dilaut lepas dipihak lain.Selama masalahnya bertalian dengan eksploitasi ekonomi dari ZEE, masalah ini berada dalam yuridiksi dari Negara pantai, tetapi dalam hal yang menyangkut dengan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan 3 macam kebebasan dilaut lepas yang diterapkan pada ZEE, masalah ini berada dalam yuridiksi Negara lain.

Sebagai Contoh perselisihan perikanan antara Inggris dan Norwegia ( anglo Norwegian fisheries case ) dimana Inggris menggugat sahnya penetapan batas perikanan ekslusif yang diterapkan oleh Norwegia dalam Firman raja ( Royal Decree) ditahun 1935 menurut hokum Internaional yang digugat oleh inggris bukanlah lebar jalur wilayah Norwegian sebesar 4 Mil akan tetapi cara perikanan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada pantai Norwegia dan melalui deretan pulau dipantai Inggris oleh karena permasalah itu, Mahkamah International menetapkan konvensi garis panggal lurus pada tanggal 28 desember 1951.

Contoh lain adalah perang ikan antara Inggris Islandia, perang tersebut terjadi bermula dari keputusan Islandia secara unilateral dalam bulan juni 1958 yang memperlebar laut teritorialnya menjadi 12 mil dan melarang penangkapan ikan oleh Negara lain dalam area tersebut. Inggris tidak keberatan asalkan para nelayan bias menangkap ikan diarea tersebut karena inggris merupakan Negara penangkap ikan terbesar yang areanya mencakup lepas pantai Islandia sampai Norwegia tetapi kemudian Islandia tetap bersih keras karena ikan merupakan urat nadi perekonomian dan ekspor terbesar akhirnya pada tahun 1960 tercapai persdetujuan antara Inggris dan Islandia dimana Inggris menyetujui areal 12 mil Islandia sebagai lanjutan keputusan Bilateral tersebut, Mahkamah International pada tahun 1961 mengatakan Zona penagkapan Islandi tidak berlaku terhadap Inggris.